Jumat, 18 Mei 2012

Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya Meminimalkan Pembiayaan Bermasalah Pada BMT Syariah Pare-___________ 006

Lembaga perbankan memiliki kegiatan penting dalam hal pengumpulan dana
dan penyaluran kredit. Manajemen sebagai pelaksana kegiatan harus mampu
mengatasi kegiatan perbankan agar tetap dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Di samping itu tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian sumber pendapatan bank
berasal dari usaha penyaluran kredit yang diberikan kepada debitur. Besar sekali
peranan pihak manajemen dalam melakukan pengawasan yang ketat guna
meminimalkan risiko dengan mengadakan diversifikasi yang tepat dan pemberian
kredit yang berimbang sesuai dengan kebutuhan nasabahnya, terutama untuk
sektor usaha kecil-mikro. Lewat penyaluran kredit kepada para nasabahnya, BMT
Syariah Pare mengharapkan adanya timbal balik yang relevan terhadap
penambahan keuntungannya. Dalam kenyataannya selalu terjadi peningkatan
dalam proses penyaluran pembiayaan murabahah. Hal ini juga berkaitan dengan
peningkatan peran KJKS dalam membiayai kegiatan usaha bagi pengusaha kecil.
Namun ternyata persentase pengembalian tidak selalu mengalami peningkatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengawasan
pembiayaan yang dilakukan BMT Syariah Pare serta menganalisis faktor-faktor
yang mempengaruhi kelancarannya.
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan
menggunakan perhitungan jumlah pembiayaan murabahah yang disalurkan dan
jumlah pembiayaan murabahah bermasalah tahun 2007-2009, yang dilengkapi
oleh hasil wawancara dengan bapak Rachmanto kepala BMT Syariah Pare secara
langsung. Dari hasil penelitian diperoleh informasi bahwa BMT Syariah Pare
cenderung menambah jumlah pemberian kredit. Dalam pelaksanaan pengawasan
kredit pada BMT Syariah Pare telah tersusun cukup baik, hal ini bisa dilihat dari
kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap proses pertimbangan pra
pemberian pembiayaan murabahah, pelaksanaan pengawasan pasca pemenuhan
pembiayaan, dan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah. Namun
demikian, masih terdapat kerancuan dalam kerja, yaitu setiap pegawai tidak
melakukan pekerjaannya saja tetapi mengerjakan pekerjaan lain juga.
Berdasarkan rasio aktivitas dapat diketahui bahwa kadangkala tingkat
perputaran piutang murabahah tidak begitu baik, jumlahnya dalam tiga tahun
terakhir justru semakin bertambah. Kenyataan yang ada menimbulkan persepsi
bahwa pada dasarnya ada tiga faktor yang mempengaruhi kelancaran penyaluran
pembiayaan, yaitu: faktor bank secara intern, faktor ekonomi makro, dan juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar