Selasa, 22 Mei 2012

Aplikasi 6C Dalam Analisis Pembiayaan Murabahah di BSM Cabang ___________ 116


Bank syari ah didalam penyaluran dana disebut dengan
pembiayaan. Sebelum pihak bank memutuskan calon nasabah atau
perusahaan pemohon pembiayaan (Murabahah), apakah ditolak atau
diterima, terlebih dahulu bank harus memperhatikan dan
mempertimbangkan suatu prinsip atau kebijakan yang telah ada, prinsip
atau kebijakan diantaranya adalah 6C. Ini penting karena untuk
mengetahui keadaan calon debitur, apakah memang benar-benar dapat
dipercaya dan mempunyai I tikad baik untuk mengendalikan
pinjamannya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
analisis deskriptif, dengan tujuan 1) Untuk mendiskripsikan aplikasi 6C
dalam analisis pembiayaan Murabahah di BSM Cabang ___________, 2) Untuk
mendiskripsikan masalah-masalah apa yang timbul pada aplikasi 6C
dalam analisis pembiayaan Murabahah di BSM Cabang ___________, serta
kebijakan apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Analisis 6C (Caracter, Capital, Capacity, Collateral, Condition of
Economic dan Constraint) yang diterapkan oleh BSM Cabang ___________
dalam menganalisis pembiayaan murabbahah benar-benar diterapkan dan
analisis ini dalam prakteknya untuk lebih memfalidkan data, maka
dikembangkan lagi dan ditambah dengan adanya analisis 7A. Adapun
analisis 7A tersebut meliputi: Aspek hukum/legalitas, Aspek Manajemen,
Aspek Tekhnik atau Produksi, Aspek Pemasaran, Aspek Keuangan,
Aspek Jaminan, dan Aspek Sosial Ekonomi-AMDAL. Adapun kebijakan
dari BSM Cabang ___________ untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
adalah: 1) Membaca permasalahan yang terjadi pada nasabah tersebut,
apakah masih ada i tikat/ kemauan untuk membayar. 2) Adapun untuk
penyelesaian masalah tersebut pihak BSM mempunyai model-model
penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Seperti:
Penyehatan pembiayaan melalui Rescheduling dan Restrukturing,
Penyelamatan pembiayaan melalui Reconditioning, dan yang terakhir
adalah dengan cara penyelesaian pembiayaan melalui saluran hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar