Minggu, 20 Mei 2012

Peran Pembiayaan Ba'i bitsamanil ajil Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro Di BMT (Studi Kasus Pada Koperasi BMT-


Baitul maal wat tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro
yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil untuk
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat
derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Dan
ada beberapa produk yang ada di BMT-MMU Sidogiri cabang Wonorejo,
yaitu: ba’i bitsamanil ajil, murabahah (MRA), mudharabah (MDA),
musyarakah (MSA) dan qordhul hasan (QH). Dari produk yang ada
peneliti tertarik untuk meneliti produk BBA, karena BBA adalah produk
yang paling banyak di minati oleh banyak nasabah khususnya para usaha
mikro. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui peran pembiayaan BBA
terhadap pemberdayaan usaha mikro serta upaya yang dilakukan BMT
dalam menanggulangi keterlambatan pembayaran pembiayaan BBA pada
para usaha mikro.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
diskriptif. Dalam proses pengambilan data penulis menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data yang digunakan
berupa data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan
adalah mengumpulkan semua data yang ada baik data primer dan
sekunder kemudian menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa peran pembiayaan
BBA terhadap pemberdayaan usaha mikro yaitu dalam bentuk: BMT
menyediakan barang bagi calon nasabahnya yang umumnya para
pedagang kaki lima, pedagang sayur dan lain-lain untuk
mengembangkan usahanya dan untuk menyalurkan ketrampilan yang
dimiliki terbukti dari tahun ke tahun nasabahnya selalu meningkat, pada
tahun 2005 sebanyak 882 orang, sedangkan pada tahun 2006 sebanyak
1.128 orang, begitu juga tahun 2007 sebanyak 1.480 orang. Dan upaya
yang dilakukan BMT untuk menanggulangi adanya keterlambatan
pembayaran, yaitu: yang pertama BMT memberikan perpanjangan waktu
pembayaran, yang kedua BMT akan memberian surat peringatan kepada
nasabah yaitu SP I, SP II sampai SP III, dan yang ketiga BMT akan menyita
jaminan (agunan) dari nasabah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar