Selasa, 22 Mei 2012

Manajemen Pengelolaan Tanah Wakaf di Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten ___________ 139


Saat ini masih banyak organisasi pengelola wakaf yang belum
melaksanakan manajemen yang efektif dan efisien dalam penanganan
pengelolaan harta (tanah) wakaf, sehingga harta wakaf belum bisa
berfungsi secara maksimal untuk kemaslahatan umat, seperti halnya yang
terjadi di Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan
Daerah Muhammadiyah kabupaten ___________. Padahal selama ini
Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi yang cukup rapi, teratur, dan
disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika di
Majelis Wakaf dan ZIS Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten
___________ dalam pengelolaan tanah wakaf, yang menyebabkan sampai saat
ini pemanfaatan tanah wakaf belum terlaksana secara maksimal.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni dengan
menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara
dilakukan dengan mengadakan wawancara kepada beberapa informan
yang terlibat langsung dalam penanganan pengelolaan tanah wakaf,
sedangkan metode dokumentasi dilakukan dengan cara mengumpulkan
dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pengelolaan tanah wakaf
di Majelis Wakaf dan ZIS Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten
___________.
Dari hasil penelitian diketahui ada beberapa problematika yang
menjadi kendala dalam pengelolaan tanah wakaf di Majelis Wakaf dan
ZIS Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten ___________, yakni (1).
Kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap harta
(tanah) wakaf, (2). Beberapa tanah wakaf belum mempunyai sertifikat, (3).
Kesibukan Nazhir, (4). Motivasi pengurus (Nazhir) yang lemah, (5).
Kerjasama yang masih lemah antar pengurus, (6). Adanya pelimpahan
tugas dan tanggung jawab, (7). Perencanaan yang terkadang kurang tepat,
(8). Tidak ada anggaran dana dalam pengelolaan tanah wakaf, (9). Belum
adanya sistem, prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, dan (10).
Kurangnya control dari pengurus terhadap Majelis Wakaf dan ZIS di
tingkat PCM dan terhadap aset-aset tanah wakaf yang dimiliki oleh
Muhammadiyah kabupaten ___________.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar