Selasa, 22 Mei 2012

Penerapan Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah Dan Musyarakah (Studi Kasus Pada BMT-


Salah satu aktivitas BMT adalah menyalurkan dana kepada
anggota melalui berbagai macam pembiayaan, diantaranya murabahah, bai’
bitsamanil ajil, qardul hasan (jual beli), mudharabah, musyarakah. Dalam
penyaluran dana BMT, sangat diperlukan penerapan-penerapan yang
mencerminkan keadilan, amanah, jujur dan profesional untuk melakukan
sistem bagi hasil. Untuk menghitung bagi hasil dari dana yang diberikan
oleh BMT didasarkan pada nisbah keuntungan yang disepakati antara
pihak BMT dengan anggota.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Yang bertujuan untuk mendiskripsikan penerapan mudharabah
dan musyarakah (bagi hasil), serta bentuk perhitungannya. Disamping itu
menganalisa adanya masalah dalam ketimpangan jumlah aset
pembiayaan bagi hasil serta memberikan solusi dan alternatif pemecahan
masalah yang dihadapi. Teknik analisis data yang digunakan adalah
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa penerapan akad
mudharabah musyarakah (sistem bagi hasil) di BMT-MMU Sidogiri dapat
mewujudkan visi- misi BMT yaitu terwujudnya budaya ta’awun dalam
kebaikan dibidang sosial ekonomi dan dapat menanamkan pemahaman
bahwa sistem bagi hasil adalah adil. Meskipun masih banyak dari anggota
yang kurang berminat untuk melakukan pembiayaan musyarakah, hal ini
disebabkan anggota dituntut untuk melakukan penyertaan modal.
Masyarakat lebih memilih pembiayaan mudharabah karena tidak ada
penyertaan modal, anggota masih banyak memulai usahanya sehingga
anggota bisa melakukan usaha tanpa harus menunggu modal sendiri,
selain itu dapat memberikan motivasi bagi anggota untuk bekerja keras
agar bisa mendapatkan keuntungan sesuai dengan nisbah yang
disepakati. Untuk itulah BMT-MMU Sidogiri melakukan upaya dalam
pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Adapun bentuk
perhitungan bagi hasil adalah didasarkan nisbah keuntungan dengan
bentuk prosentase dan angka besarnya nisbah ini muncul sebagai hasil
tawar-menawar dari kedua belah pihak. Dan keuntungan dipengaruhi
oleh besar kecilnya pembiayaan, produktifitas usaha. Metode bagi hasil
yang diterapkan adalah profit sharing (bagi hasil).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar